test

News

Jumat, 16 Juli 2021 14:50 WIB

Berikut Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Tol Japek Saat Idul Adha

Editor: Ferro Maulana

Pemerintah secara resmi merubah nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Tol MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS -  Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Hal itu terkait dengan adanya PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H 16-22 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menuturkan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek siap diberlakukan mulai hari ini Jumat (16/7/2021) sampai Kamis (22/7/2021).

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).

“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," jelasnya menambahkan.

Taufik melanjutkan, mekanisme pengendalian mobilitas dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek di Km 31 arah Cikampek.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," tutur Taufik.

Menurut Taufik, terdapat beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi Polri.

Antara lain, di akses Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. 

 

 

BERITA TERKAIT