test

News

Kamis, 15 Juli 2021 13:35 WIB

Bapenda DKI Siap Hapus Sanksi Admin PKB dan BBN-KB, Ini Syaratnya

Editor: Ferro Maulana

Samsat Induk di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta siap menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang mempunyai utang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak hingga tanggal 20 Agustus 2021.

“Kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi yaitu kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat yang kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” terang Lusi, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

stnk 1
Ilustrasi STNK.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 yang disahkan pada Rabu (14/7/2021) kemarin.

Adapun pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi itu dilaksanakan terhadap Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat keliling serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021. Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT