logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 Juli 2021 15:35 WIB

Reka Ulang Pembakaran Wanita di Cisauk: Sebelum Dibakar, Korban Dicekik

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbakar di Cisauk, Tangerang. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbakar di Cisauk, Tangerang. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan mengungkap modus pembunuhan seorang wanita, yang jasadnya ditemukan terbakar di lahan perkebunan kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial SZ (19) ini dicekik hingga tewas, lalu dibakar.

Hal tersebut terungkap saat polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan ini. Adegan diperankan tersangka US, mulai dari saat korban dijemput hingga dibunuh dengan cara yang keji.

"Dicekik, kemudian lehernya juga diinjak, setelah itu langsung dibakar," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Tangerang, Selasa (13/7/2021).

Kapolres Tangerang Selatan menyaksikan rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbakar. (Foto: PMJ News).
Kapolres Tangerang Selatan menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbakar. (Foto: PMJ News).

Iman menjelaskan, kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka DS (20) yang merupakan mantan pacar korban. Dalam melancarkan aksinya tersangka dibantu temannya, US.

"Kedua pelaku sudah merencanakan. Dari awal memang sejak hari Senin sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam itu sudah direncanakan," tuturnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT