test

News

Minggu, 4 Juli 2021 17:03 WIB

Perhatian! Lusa, WNA yang Masuk ke Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksin

Editor: Ferro Maulana

Pihak Imigrasi memulangkan WNA India ke negara asal beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ/Ilustrasi/Instagram Polresta Soetta).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menerNgkan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksinasi.

Aturan ini mulai berlaku lusa Selasa (6/7/2021). Kemudian, WNA juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai tanggal 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," tuturnya menegaskan, dalam siaran persnya, di Jakarta, hari ini Minggu (4/7/2021).

Meski begitu, pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri berdasarkan dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Sedsngkan bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, menurutnya, harus lebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.

Berikutnya setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, WNI tersebut akan langsung mendapatkan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ucapnya panjang lebar.

Adapun terkait batas karantina selama delapan hari sudah sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan sejumlah pertimbangan, seperti dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Hal itu sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari, sehingga masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Di samping itu, karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan, sedangkan exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7, red) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

Adapun implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

BERITA TERKAIT