logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 4 Juli 2021 16:01 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Penginapan, Polisi Bekuk Guru Honorer

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus narkoba sabu.(foto: pmjnews/ ilustrasi).
Pengungkapan kasus narkoba sabu.(foto: pmjnews/ ilustrasi).

PMJ NEWS -  Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah meringkus seorang oknum guru honorer berinisial MJ (42) yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.

Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menerangkan, pelaku dibekuk oleh tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah di salah satu penginapan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Jumat (2/7/2021) sore.

Ketika dilakukan penangkapan oleh tim Cobra, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang diduga sabu yang tengah dipegangnya.

"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu dan sempat mengelabui tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan terhadap pelaku," ungkap Hizkia.

Namun demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap sudut kamar sesuai prosedur serta kewenangan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp1.225.000.

"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," kata Kasat Narkoba menegaskan.

"Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

BERITA TERKAIT