test

Entertainment

Selasa, 14 Januari 2020 15:09 WIB

Wow, Harta Warisan Mantan Istri Sule 10 Milyar Diberikan ke Siapa?

Editor: Redaksi

Almarhumah Lina Jubaedah saat masih bersama Sule. (Foto ; PMJ/Instagram).

PMJ- Meninggalnya Lina Jubaedah ibu kandung dari penyanyi Rizky Febian tidak hanya meninggalkan cerita di dalamnya. Laporan putranya ke pihak berwajib yang menilai ada kejanggalan atas kematian mamanya menjadi cerita panjang. Belum lagi terkait harta warisan peninggalan mantan istri Sule yang juga jadi perbincangan.

Terkait aset peninggalan Almarhumah Lina Jubaedah. terungkap bahwa harta dari Lina sepenuhnya milik anak-anak Lina dan Sule. Pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman SH menyatakan secara tegas terkait penggalan harta Lina yang diperuntukkan anak-anak dari Sule tersebut.

"Itu memang harus diserahkan kepada anak-anak. Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset salah satunya yang sudah disebutkan sama Teddy itu akan diberikan kepada anak-anaknya. Jadi waktu itu setelah cerai belum sempat urus tiba-tiba ada perkawinan dengan Teddy," terang Abdurrahman.

"Tidak ada pengaruh atas pernikahan Lina dengan Teddy terkait harta warisan Almarhumah. Aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina. Karena ibu Lina almarhum membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya yakni nikah dengan Sule (20 Tahun bersamaa)," sambung Abdurrahman meluruskan terkait harta warisan Almarhumah Lina Jubaedah.

Soal nilai aset, menurut Abdurrahman mencapai Rp 10 miliar. Terdiri dari tanah, kos-kosan, rumah, hingga perhiasan-perhiasan yang dimiliki Lina Jubaedah semasa hidupnya.

"Rinciannya ada Tanah 2 hektar di Pangalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University. Ada rumah di villa Banda, terus ada tanah di Lembang. Kemudian tanah di Ciamas terus ada tanah di Bandung, itu benda-benda tidak bergeraknya yah, belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp 10 miliar," urai Abdurrahman.

"Intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy. Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi," lanjutnya.

BERITA TERKAIT