test

News

Sabtu, 3 Juli 2021 11:43 WIB

Perhatian! Pelanggar PPKM Darurat Terancam Hukuman Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya saat melaksanakan PPKM Darurat dan Level 4. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat diluar sektor esensial dan kritikal yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

"Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana," ungkap Kombes Tubagus Ade Hidayat di Bundaran HI, Sabtu (3/7/2021) dini hari.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: PMJ News).

Tubagus melanjutkan, hukuman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penerapan PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit," sambungnya.

Oleh karenanya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah satgas penegakan hukum untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat. Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap beroperasi pun akan ditindak tegas.

"Sebagai contoh untuk yang non kritikal dan esensial yang seharusnya ditutup kemudian dia buka dan beroperasional berarti dia menghalangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik nanti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT