test

News

Jumat, 18 Juni 2021 14:20 WIB

Razia Knalpot Racing, Polisi Gunakan Aplikasi Kebisingan

Editor: Ferro Maulana

Sepeda motor knalpot bising ditindak (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang Polda Bangka Belitung menerapkan alat ukur berupa aplikasi kebisingan, ketika menggelar razia knalpot racing di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto menjelaskan aplikasi kebisingan tersebut dipakai untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan pipa pembuangan gas hasil pembakaran mesin tersebut, sehingga lebih terukur.

“Kami sudah pakai aplikasi kebisingan itu ya,” terang AKP Toni, Jumat (18/6/2021).

Aplikasi kebisingan. (Foto: Dok Net)
Aplikasi kebisingan. (Foto: Dok Net)

Toni mengaku, standar angka yang dipakai untuk penindakan mengacu terhadap Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

“Untuk 80 cc tingkat kebisingannya maksimal 77 dB, untuk 175cc maksimal 80 dB dan untuk lebih dari 175cc maksimal 83 dB,” jelasnya menambahkan.

Sekadar informasi, penindakan terhadap pelanggaran knalpot telah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Untuk diketahui, maraknya sepeda motor yang dilengkapi dengan knalpot bising membuat resah para pengguna jalan. Keberadaan kendaraan beroda dua tersebut dianggap mengganggu kenyamanan, serta menimbulkan polusi suara.

BERITA TERKAIT