test

Regional

Jumat, 11 Juni 2021 21:09 WIB

TNI-Polri Bersama Pemkab Semarang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Editor: Ferro Maulana

Mobil anggota Polri membantu penyemprotan disinfektan di Jawa Tengah. (Foto: tangkapan layar Presisi Petang TV Radio Polri).

PMJ NEWS -  Pemkab Semarang bersama dengan Polres Semarang Polda Jawa Tengah dan Kodim 0714/Salatiga melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum.

Seperti, di empat kecamatan yang masuk zona merah. Antara lain, Kecamatan Ambarawa, Bringin, Pabelan, dan Getasan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, penyemprotan akan dilakukan secara masif di seluruh Kabupaten Semarang.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Foto: tangkapan layar  Presisi Petang TV Radio Polri).
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Foto: tangkapan layar Presisi Petang TV Radio Polri).

Ari melanjutkan, kegiatan ini merupakan kegiatan kemanusian yang bersifat preventif dan dilakukan secara humanis. Yang mana, para personel diminta tetap menaati prosedur penyemprotan, yakni ke benda mati.

Selain itu, lanjutnya, para petugas juga diimbau mengenakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, kacamata dan masker dobel.

“Kegiatan penyemprotan dilakukan dalam rangka mendukung instruksi Bupati Semarang menekan angka (kasus) Covid-19 (baru) di Kabupaten Semarang,” tutur Ari, dilansir dari Program Tayangan Presisi Petang TV Radio Polri, Jumat (11/6/2021).

Penyemprotan disinfektan di zona merah tempat umum di Semarang. (Foto: tangkapan layar  Presisi Petang TV Radio Polri).
Penyemprotan disinfektan di zona merah tempat umum di Semarang. (Foto: tangkapan layar Presisi Petang TV Radio Polri).

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang Alexander Gunawan menjelaskan, tim penyemprotan disinfektan dibantu satu unit kendaraan taktis Armoured Water Canon (AWC) milik Polres Semarang.

Di samping itu, juga dilibatkan tiga unit mobil tanki Damkar dan dua truk tanki BPBD berisi ribuan liter disinfektan.

“Ada tiga tim yang akan bertugas melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum di empat kecamatan zona merah dan Ungaran Timur yang tambahan kasusnya cukup tinggi,” sambungnya panjang lebar.

Sedangkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menerangkan, penyemprotan disinfektan merupakan komitmen Pemkab Semarang untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Selain penyemprotan, Bupati juga mengimbau warga untuk menaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sehingga, tidak terjadi kerumunan warga di pasar tradisional, tempat hiburan, maupun di acara hajatan pengantin.

“Kita mengimbau semua pihak mematuhi instruksi itu guna menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Berkenaan kapasitas ruang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, bupati menjelaskan, tingkat keterisian kamar perawatan sebanyak 52 persen.

Walaupun masih mampu menampung pasien, pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan tumbuhnya kasus baru.

Bupati menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tambahan kamar di rumah singgah Pringapus dan Kopeng untuk mengantisipasi kondisi terburuk.

Alasannya, berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah pasien positif Covid-19 saat ini sebanyak 675 orang, 107 orang di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan lainnya isolasi mandiri.

BERITA TERKAIT