test

Hukrim

Kamis, 10 Juni 2021 16:20 WIB

Polisi Amankan Pembuang Bayi di RS Depok, Pelaku Wanita Muda

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Depok akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya di RS Bunda Alia, Kota Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/6/2021).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku berinisial AMS (18) yang merupakan ibu korban. Wanita tersebut melahirkan di dalam toilet IGD RS Bunda Alia Depok.

"Pelaku lalu meninggalkan bayinya di dalam tempat sampah dengan dibungkus kantong plastik warna kuning. Kemudian, jasad bayi ditemukan petugas kebersihan rumah sakit," ujar Kombes Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Kamis (10/6/2021).

Menurut Imran, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini terungkap dari rekaman CCTV rumah sakit. Petugas yang melakukan penyelidikan awalnya curiga dengan seorang wanita yang mengalami pendarahan.

"Penyidik melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV dan mencurigai seorang wanita yang mengalami pendarahan," ujarnya.

Kendati begitu, kata Imran, polisi belum dapat meminta keterangan dari pelaku yang saat ini masih dalam perawatan. Kepolisian hanya memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Hingga kini penyidik belum dapat meminta keterangan pelaku karena kondisinya masih lemah dan masih menjalani perawatan medis di RS Bunda Alia," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 80 UU Perlindungan anak Jo Pasal 306 ayat 2  KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 15 tahun.

BERITA TERKAIT