test

Hukrim

Selasa, 18 Mei 2021 15:25 WIB

Dua Orang Jadi Tersangka di Kasus Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Perahu terbalik di waduk Kedungombo, Boyolali. (Foto: PMJ/Polres Boyolali).

PMJ NEWS - Kasus perahu terbalik di waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah yang mengakibatkan 9 orang tewas masih diselidiki polisi. Polres Boyolali menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Hari ini kita telah sepakati baik antara tim penyidik Satreskrim Polres Boyolali dan penyidik dari Direktorat Polda serta Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah, yakni menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021).

Dua orang tersangka tersebut antara lain, nakhoda atau pengemudi dari perahu motor yang terbalik yakni seorang bocah dengan inisial G (13) serta pemilik warung apung Gako yang menjadi pemilik perahu terbalik bernama Kardiyo HS (52).

Morry menuturkan, untuk tersangka G akan dipersangkakan dalam Pasal 359 KUHP, karena atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara untuk Kardiyo dijerat dengan Pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni memperkerjakan anak di bawah umur, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond. (Foto : PMJ/YouTube Polres Boyolali).
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond. (Foto : PMJ/YouTube Polres Boyolali).

“Untuk ancamannya paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp200 juta,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang turut diamankan pihak kepolisian seperti perahu motor yang terbalik, mesin perahu, empat pasang sandal, sepotong jaket warna abu hingga kerudung berwarna cokelat.

Adapun, tersangka G diketahui merupakan keponakan dari Kardiyo, yang mana sudah bekerja di Warung Apung Gako selama satu tahun dan mendapatkan upah harian Rp100 ribu. Morry pun mengungkap kedua tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan, sementara itu pemeriksaan terhadap G akan didampingi orangtuanya.

“Dalam pemeriksaan tersangka G nanti akan didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) serta orang tua dan penasihat hukum,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT