logo-pmjnews.com

News

Jumat, 7 Mei 2021 15:20 WIB

MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ Adi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ Adi)

PMJ NEWS - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

Dengan putusan ini, MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," demikian petikan putusan yang dikutip, Jumat (7/5/2021).

Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dan karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petikan amar putusan MA.

Putusan terkait SKB tiga menteri diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

BERITA TERKAIT