logo-pmjnews.com

Regional

Jumat, 30 April 2021 14:50 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Online Modus Pencarian Jodoh

Editor: Ferro Maulana

Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Reskrim Polres Kebumen Polda Jawa Tengah sukses mengungkap kasus prostitusi online dengan modus pencarian jodoh.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan satu tersangka berinisial WN (20) yang merupakan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara diamankan atas kasus tersebut. WN diduga berperan sebagai muncikari.

"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," tegas AKP Afiditya didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (30/4/2021).

Penangkapan tersangka dipimpin langsung AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis (22/4/2021) di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp1 juta hasil transaksi.

Afiditya melanjutkan, tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali berhubungan intim.

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," beber AKP Afiditya.

Masih dari keterangan Kasat Reskrim, kepada polisi, tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk.

Dari perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.

BERITA TERKAIT