logo-pmjnews.com

News

Selasa, 27 April 2021 13:05 WIB

Polisi: Emak-emak Pemotor Masuk Tol Akibat Ikuti Arahan GPS

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Yenni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengamankan pemotor emak-emak yang beberapa waktu lalu viral, akibat masuk ke jalan tol Angke 1. Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku masuk ke jalan tol karena mengikuti arah dari GPS di ponselnya.

"Sudah kita amankan, ibu-ibu berinisial B yang viral masuk ke Jalan Tol Angke 1. Dari penyelidikan sementara, pelaku ini merupakan kelahiran Tanjung Pinang, Riau, dan tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

"Sekali lagi, motifnya tidak mengerti dan pada saat itu ia menggunakan GPS yang mobile. Diarahkan ke pintu tol dan diikuti, kemudian keluar dari tol sana juga," sambungnya.

Motor yang digunakan emak-emak masuk tol. Foto : PMJ/Yenni).
Motor yang digunakan emak-emak masuk tol. Foto : PMJ/Yenni).

Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan, tapi juga turut menyita motor yang tercatat milik orang lain berinisial P.

"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," jelas Yusri.

Akibat tindakannya tersebut, pemotor ibu-ibu tersebut dikenai dua jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua dan kedua karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Yang bersangkutan dijerat dengan sanksi dalam Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan denda senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

BERITA TERKAIT