logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 26 April 2021 16:20 WIB

Polisi Ringkus Pelaku, Terungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Gambir

Editor: Ferro Maulana

Kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan seorang perempuan. Adapun jasad wanita ini ditemukan membusuk di rumah kawasan Cideng (Petojo), Gambir, Jakarta Pusat. Mayat ini merupakan korban pembunuhan.

Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta menjelaskan korban dibunuh oleh anak angkat pemilik rumah tersebut lantaran menolak berhubungan seks.

"Tidak sampai 7 jam setelah mayat ditemukan, pelaku berhasil kami ungkap. Pelaku mengakui perbuatannya," terang Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta dalam siaran persnya di Polres Jakarta Pusat, hari Senin (26/4/2021).

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta. (Foto: Dok Net)
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta. (Foto: Dok Net)

Kapolsek melanjutkan, tragedi naas pembunuhan terjadi pada Kamis (18/4/2021) malam. Saat itu, IM (28) selaku anak angkat pemilik rumah tengah sendirian di rumah tersebut.

Saat itu, ibu angkat IM sedang menjalani rawat inap di rumah sakit. IM mengajak teman perempuannya berinisial B (22) ke rumahnya.

Dari penuturan IM, B mempunyai utang Rp7 juta kepadanya. Tetapi, B selalu menolak untuk membayar utang tersebut. Sebagai penggantinya, IM mengajak B untuk berhubungan badan. Namun sayang, B justru menolak.

"Pelaku minta hubungan badan tidak mau. Jadi pelaku mencekek korban, kakinya menindih ke badan korban kurang lebih 30 menit," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, B tewas seketika. Lalu, jasadnya dibuang oleh IM ke semak-semak pekarangan belakang rumah.

Mayat B baru ditemukan pada delapan hari kemudian, tepatnya pada Jumat (23/4/2021), dalam keadaan sudah membusuk.

Menurut Kapolsek, IM dijerat Pasal 388 KUHPidana terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT