Kamis, 22 April 2021 20:01 WIB
Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Tampang Pelaku Penganiayaan di Kalideres
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polres Jakarta Barat berhasil meringkus IA alias A yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap 2 remaja di Bulok Teko Kalideres Jakarta Barat hingga salah satu korban MRR (18) menghembuskan nafas terakhir.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan korban tewas akibat luka bacokan pada bagian punggung korban beberapa waktu lalu, pada Senin (19/4/2021).
Adapun pelaku IA alias A (23) membacok kedua korbannya dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
Akibat luka bacokan tersebut korban MRR (18) meninggal dunia dan temannya P mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
"Pelaku membacok korban dalam pengaruh minuman alkohol, Sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi minuman alkohol jenis anggur,” terang Ady yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kapolsek Kalideres Kompol Slamet saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (22/4/2021).
Ady melanjutkan, insiden berdarah tersebut terjadi berawal dari adanya pertandingan futsal antara kelompok korban (Kampung Kojan Kalideres) dengan kelompok pelaku (Kampung Bulak Teko Kalideres) dengan perjanjian tim yang kalah harus membayar uang sewa lapangan sebesar Rp365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Kapolres Jakbar kembali menuturkan, masing-masing tim telah melakukan perjanjian. Di antaranya tim futsal tidak boleh membawa orang dari luar kampung masing-masing. Pertandingan berlanjut dan tim futsal korban Kampung Kojan Kalideres kalah dari tim futsal pelaku yaitu Kampung Bulak Teko.
“Di mana tim futsal Kampung Kojan mempermasalahkan pemain tim futsal Kampung Bulak teko yang bukan pemain asli Kampung Bulak Teko sehingga tim futsal korban (Kampung Kojan) tidak mau membayar uang sewa lapangan yang sudah disepakati,” jelasnya.
Cekcok Mulut Hingga Hilangnya Nyawa Korban
Lebih jauh Ady mengungkapkan, tim futsal Kampung Kojan yang tidak terima akan kekalahanya, kemudian menyerang Kampung Bulak Teko Kalideres Jakarta Barat.
"Karena kalah jumlah tim futsal Kampung Bulak Teko memanggil abang-abangan atau preman Kampung Bulak Teko yang berada di sekitar lokasi,” beber Ady.
Selanjutnya, tersangka IA yang pada saat itu sedang mabuk di sekitar kejadian (TKP) mengambil celurit miliknya kemudian membantu kelompok pelaku Kampung Bulak Teko,
“Di saat korban saudara MRR dan korban P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak ribut dan bertengkar. Melihat kedua korban banyak bicara tersangka I A als A langsung membacok korban MRR di bagian punggung belakang,” sambungnya.
“Dan, mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku juga membacok korban saudara P ke arah wajah tetapi dapat ditangkis menggunakan tangan kiri mengakibatkan luka sobek di bagian tangan kiri korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.