Jumat, 16 April 2021 11:50 WIB
Derek Resmi Jalan Tol, Gratis Bersyarat dan Berikut Tarif Resminya
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pengendara yang menggunakan jalan tol bisa menolak ketika mendapatkan tawaran derek liar. Apalagi yang terkesan memaksa. Pengendara diharapkan untuk tenang, jasa marga selaku pengelola jalan tol telah menyediakan derek resmi dan mendapat layanan gratis. Namun tetap ada syaratnya.
Meskipun tidak memenuhi syarat, tetap bisa menggunakan derek resmi dengan tarif resmi yang sudah ditentukan pengelola jalan tol. Hal itu terlihat dari informasi yang ada di akun Instagram @official.jasamargatransjawatol.
“Bila kendaraan kamu mogok di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, kamu bisa menggunakan kendaraan derek gratis yang disediakan dari Jasa Marga untuk diantar ke gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain radius 1 kilometer dari akses keluar tol terdekat,” tulis akun tersebut, Jumat (16/4/2021).
Untuk biaya derek akan dikeluarkan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi tersebut. Tentu tarifnya berbeda-beda sesuai dengan lokasi tol dan juga jarak yang ada.
Dari informasi di tahun 2020, daftar tarif derek untuk beberapa ruas tol di Indonesia, salah satunya ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang telah tertera.
Dan berikut rinciannya:
Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.
Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.
Dari tarif yang tertera itu, pengendara atau masyarakat luas bisa menghitung sendiri biaya tambahannya. Dan diharapkan tidak lagi merasa dipermainkan oleh petugas derek karena memang ada tarif resmi dari pengelola jalan tol. Derek liar pun bisa dihindari. Selamat mencoba.