Kamis, 15 April 2021 15:20 WIB
Kasus ABK di Kapal Perikanan Berbendera Asing, Kemenlu: Ada 1.451 Laporan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Luar Negeri melaporkan, ada 1.451 laporan kasus Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal perikanan berbendera asing sepanjang tahun 2020 lalu.
"Total laporan di 2020 ada 1.451 kasus. Dan, ini hanya di kapal perikanan. Bukan di kapal niaga atau pesiar," terang Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto, Kamis (15/4/2021).
Masih dari keterangan Andy, jumlah kasus itu meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2019, total kasus ABK Indonesia di kapal asing mencapai 1.095 kasus. Sedangkan, pada 2018 jumlahnya mencapai 1.079 kasus.
Andy melanjutkan, peningkatan kasus bahkan terjadi selama pandemi Covid-19. Faktor lain yang juga berkontribusi dalam peningkatan kasus kepada ABK Indonesia yakni dampak ekonomi di sektor perikanan selama pandemi.
Yang mana, menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji serta kebutuhan dasar awak kapal.
Dirinya pun merinci dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus antara lain, berkenaan repatriasi. Disusul kemudian soal gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus).
Kemenlu juga mengidentifikasi ada empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah agar mampu meningkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing.
Pertama, terkait tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada. Kedua, data valid juga diperlukan agar mampu memberikan bantuan yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan yang lebih baik.
Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK. Dan, keempat melalui jalur diplomasi.