test

Hukrim

Jumat, 25 September 2020 15:23 WIB

Tersangka Pelecehan di Soetta Ditangkap Saat Bersama Teman Wanita

Editor: Ferro Maulana

Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta, dengan dikawal ketat. (Foto: PMJ News).

PMJ - Tersangka pelecehan seksual berinisial EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, Jumat (25/9/2020) siang. Tersangka datang dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta. Tersangka ditangkap di kosan ketika sedang bersama teman wanitanya.

Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol Alexander Yuriko menjelaskan tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di daerah Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Jumat dini hari tadi. Tersangka diringkus bersama seorang teman wanitanya di sebuah kosan.

"Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta pada dini hari tadi 01.00 WIB, menangkap tersangka tindak pidana pelecehan, penipuan, dan pemerasan. EFY kami amankan bersama seorang teman wanitanya di daerah Balige di sebuah kosan," tutur Alex di Terminal 2 Bandara Soetta, Jumat (25/9/2020).

Selanjutnya, tersangka langsung digiring ke Mapolresta Bandara Soetta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keterangan yang akan diambil dari tersangka akan melengkapi pertanyaan dari berbagai pihak dan membuat kasus ini terang benderang.

Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta, dengan dikawal ketat. (Foto: PMJ News).

"Semoga setelah diambil keterangan dari tersangka, dugaan tindak pidana bagaimana rangkaian tindak pidananya bisa terjadi, dan banyak pertanyaan lain bisa terjawab untuk dapat kami sampaikan lagi ke masyarakat," sambung Alex.

Diberitakan sebelumnya seorang pengguna Twitter dengan akun @listong menceritakan kasus pelecehan yang dialaminya setelah menjalani rapid test di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta, dengan dikawal ketat. (Foto: PMJ News).

Tersangka juga diduga melakukan tindak pemerasan dan pemalsuan dokumen, karena meminta sejumlah uang kepada korban dengan memalsukan hasil rapid tes korban.

Pelaku bakal diancam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Terkait unsur dugaan pelecehan yang dialami korban, polisi masih melakukan pendalaman. Bila ditemukan bukti-bukti, pelaku EF akan dijerat Pasal 294 KUHPidana.(Fer)

BERITA TERKAIT