test

Hukrim

Jumat, 26 Maret 2021 15:35 WIB

Pelaku Malpraktik Filler Payudara Model Monica Indah Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Dua pelaku diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Dua tersangka kasus malpraktik filler payudara dengan korban model cantik Monica Indah, telah dibekuk polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arif Guruh Darmawan, menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu (21/3/2021) lalu di wilayah Lampung.

Setelah sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

"Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya S dan YJ," ungkap Guruh kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Keterangan Kapolres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka YJ merupakan seorang pemilik klinik kecantikan yang tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Sedangkan, S merupakan suami dari YJ yang turut membantu melakukan tindakan.

"Statusnya sendiri bukanlah seorang dokter, dia hanya pemilik salon kecantikan di daerah Pinang, Tangerang," sambungnya.

Atas aksinya tersebut, YJ akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 83junctoPasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana. 

BERITA TERKAIT