Rabu, 24 Maret 2021 20:48 WIB
Kemenag Siap Tindak Tegas Praktek Pungli di KUA
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki menegaskan tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pihaknya meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.
"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Muharram di hadapan para Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
"Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tuturnya lagi menegaskan.
Dirinya melanjutkan, perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.
Meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli.
"Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang," ungkapnya.
"Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp 0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," lanjutnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) berlaku beberapa ketentuan.
Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.
Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.
Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat.