logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Maret 2021 16:25 WIB

Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Aduan Pelayanan Publik

Editor: Ferro Maulana

Mendagri Tito Karnavian. (Foto : PMJ/IG Tito Karnavian).
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : PMJ/IG Tito Karnavian).

PMJ NEWS -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi agar kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Khususnya pada Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2020.

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatangani Tito Karnavian pada 18 Maret 2021.

"Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas,” terang Tito, dilansir dalam surat edaran tersebut, Selasa (23/3/2021).

Adapun, Surat Edaran Tito itu ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia. Mantan Kapolri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa seluruh penyelenggara di sektor pelayanan, termasuk pemda, wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

Karena itu, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan  Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!),” ujar Tito sebagaimana sesuai butir nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen. Ia pun meminta, tindak lanjut terkait laporan tersebut segera dirampungkan sebelum masa tenggat yang sudah ditentukan.

Selain itu, Tito juga meminta, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan agar penyelesaian tidak lanjut pengaduan dari kepala daerah tingka II di bawahnya untuk dipercepat. (Sumber: Sekretariat Kabinet).

BERITA TERKAIT