Senin, 15 Maret 2021 12:05 WIB
Wamendes PDTT: Anggota KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa!
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menegaskan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat Dana Desa.
Menurut Budi Arie, personel KKB tidak berhak menerima dana desa, hanya warga Papua yang mencintai NKRI yang berhak dapat.
Untuk diketahui, pada Jumat (12/3/2021) KKB menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY di Kabupaten Puncak, Papua.
“Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap Kepala Kampung setempat yang tidak memberikan dana bantuan desa untuk mendukung aksi mereka,” tuturnya, di Jakarta.
Menyikapi peristiwa tersebut, Wamendes PDTT Budi Arie menegaskan, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa.
“Dana bantuan desa tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Tidak untuk organisasi kriminal atau separatis bersenjata macam KKB ini,” tegas Wamendes PDTT.
Ia memberikan contoh penggunaannya, Dana Desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp64 juta. Lanjut Budi Arie Dana Desa di sana juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp168 juta.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp504 juta.
Karena itu Budi Arie, menyesalkan peristiwa penyanderaan oleh KKB tersebut. Ia berharap aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB tersebut.
“Sangat tidak pantas ya. Aparat keamanan harus bertindak tegas. Ini persoalan hukum dan keamanan,” tandasnya.