test

News

Rabu, 17 Februari 2021 14:05 WIB

Baintelkam Polri Ungkap Dugaan Penyelewengan Otsus Papua dan Papua Barat

Editor: Ferro Maulana

Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri Jakarta. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kepolisian sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun. Penyelewengan tersebut dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga mark up pengadaan sejumlah fasilitas umum (fasum).

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," ungkap Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Brigjen Pol Achmad Kartiko, dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021).

Kartiko melanjutkan, dugaan penyelewengan tersebut ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam catatan BPK, diduga terjadi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.

Keterangan Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam Rapim Polri 2021. (Foto: Tangkapan layar YouTube Tribata TV/ News)
Keterangan Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam Rapim Polri 2021. (Foto: Tangkapan layar YouTube Tribata TV/ News)

Masih dari pernyataan Kartiko, BPK juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua. Kemudian, terdapat laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua.

 “Lalu pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," ujar Kartiko.

Lebih jauh Kartiko menuturkan, bahwa kebijakan Otsus di Papua dan Papua Barat seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah pusat juga berjuang melakukan supremasi hukum di wilayah tersebut.

 "Otsus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT