logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 8 Maret 2021 20:08 WIB

Investigasi Mendalam, Polisi Sukses Bongkar Penggelapan Mobil Sewaan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Kelapa Gading  Kompol Rango Siregar dan jajarannya soal pengelapan mobil rental atau sewaan. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar dan jajarannya soal pengelapan mobil rental atau sewaan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Satuan Reserse Polsek Kelapa Gading diperbantukan anggota Polres Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) rental (sewa).

Kapolsek Kelapa Gading  Kompol Rango Siregar menjelaskan bahwa para pelaku penggelapan yang diringkus polisi berjumlah empat orang. Mereka antara lain, tersangka berinisial MLA yakni perempuan asal Bandung (38) yang tidak bekerja. Sementara itu, tiga rekannya yakni laki-laki berinisial CJ, RH, dan N.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Awalnya tersangka MLA menghubungi saksi LT yang sudah dikenal sebagai marketing rental dan kemudian menyewa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn selama dua minggu terhitung tanggal 13 November 2020 sampai 26 November 2020 dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh jutah lima ratus ribu rupiah),” ujar Kompol Rango saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Lanjut Rango, karyawan bagian sopir bernama DRT selanjutnya mengantarkan mobil rental tersebut. Dan, sesuai permintaan tersangka MLA memberikannya kepada orang kepercayaannya yaitu tersangka RH dan CJ.

“Selain itu mobil juga difoto ketika menyerahkan kunci kontak mobil yang dipegang oleh tersangka CJ yang saat itu bersama  dengan RH. Lalu, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka MLA, kemudian tersangka memperpanjang sewanya dengan sewa harian perhari Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), sampai dengan tanggal 8 Desember 2020,” jelasnya menambahkan.

Mobil sewaan atau rental yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Mobil sewaan atau rental yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Lebih jauh Rango menuturkan, terhitung tanggal 9 Desember 2020 sampai dengan sekarang, tersangka justru kabur dan tidak mau membayar ongkos sewa dan unit mobilnya tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Nomer handphone dihubungi sudah tidak aktif dan alat pendeteksi GPS yang terpasang di mobil mati. Berikutnya tersangka MLA dengan bantuan tersangka MNK telah menggadaikan mobil milik korban di Madura Jawa Timur dengan harga Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) dalam penyelidikan,” ujar Rango menambahkan.  

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar menimpali, korban SS akhirnya melaporkan perkara ini ke Polsek Kelapa Gading. Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah investigasi mendalam.

Korban yang berterima kasih bahwa mobilnya sudah ditemukan polisi. (Foto: PMJ News)
Korban yang berterima kasih bahwa mobilnya sudah ditemukan polisi. (Foto: PMJ News)

“Polsek Kelapa Gading bersama korban akhirnya dapat menemukan dan mengamankan 13 unit mobil yang telah digelapkan oleh pelaku,” ujar Fajar.

“Sejumlah barang bukti juga kita amankan ya. Seperti, surat perjanjian sewa atau kontrak kendaraan, surat perjanjian multiguna dan surat pernyataan dari PT ACC. Kemudian, foto copy BPKB dan copy STNK mobil Toyota Kijang Inova Reborn tahun 2019. Dan, juga andphone merek Xiaomi Note 5 pro warna hitam,” pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT