logo-pmjnews.com

News

Selasa, 2 Maret 2021 11:05 WIB

Yes, Maret Ini PLN Gratiskan Lagi Token Listrik Golongan Ini

Editor: Fitriawan Ginting

PLN kembali memperpanjang subsidi listrik kepada pelanggan. (Foto:PMJ News/Ilustrasi/FIF)
PLN kembali memperpanjang subsidi listrik kepada pelanggan. (Foto:PMJ News/Ilustrasi/FIF)

PMJ NEWS - Pemberian keringanan tagihan listrik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 kembali dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dimulai Maret 2021 ini.

Presiden Jokowi meluncurkan program bantuan keringanan biaya listrik tersebut yang telah dimulai pada 4 Januari 2021 lalu dan dilanjutkan bulan Februari hingga Maret 2021.

Listrik gratis dan diskon dapat diklaim oleh pelanggan tertentu hanya dapat diakses oleh beberapa golongan pelanggan PLN yakni kategori rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.

Termasuk juga kategori bisnis dan industri daya 450 VA. Rinciannya, pelanggan listrik kategori daya 450 VA golongan rumah tangga (R1/TR 450 VA) tidak dikenakan tagihan listrik sepeserpun.

Selain itu biaya listrik gratis juga diberikan bagi pelaku UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Sedangkan pelanggan kategori daya 900 VA rumah tangga bersubsidi mendapatkan diskon 50%. Pemberian bantuan tersebut hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Dari laporan PLN penerima stimulus Covid-19, pelanggan rumah tangga 450VA sebanyak 24,16 juta pelanggan dan 900VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan bisnis kecil (B1) dan industri kecil (I1) kurang lebih sebanyak 459.000 pelanggan.

Di samping itu, PLN juga melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum atau abonemen untuk pelanggan:

1. Golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus
2. Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis, industri daya 900 VA
3. Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Bagi pelanggan PLN pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing, sedangkan untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, para pelanggan itu nantinya akan mendapatkan token listrik senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

BERITA TERKAIT