test

Entertainment

Kamis, 11 Februari 2021 16:40 WIB

Pakai Baju Tahanan Narkoba, Wajah Model Seksi Beiby Putri Tertunduk Lesu

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Beiby Putri Berstatus sebagai tersangka. (Foto ; PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang model majalah dewasa bernama Beiby Putri dengan inisial IPT atas penggunaan sabu. Tersangka diamankan di apartemen Basuri, Jatinegara setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

“Iya, tersangka telah diamankan, seorang publik figur yang sering tampil di majalah. Diamankan pada 5 Februari lalu pukul 23.50 di apartemen Basuri, Jatinegara, barang buktinya berupa dua klip, yang pertama berisi 1,85 gram tawas dan satu klip lagi 0,20 gram sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

Beiby Putri kenakan baju oranye. (Foto ; PMJ/Yen).
Beiby Putri kenakan baju oranye. (Foto ; PMJ/Yen).

“Saudari IPT ini sebelumnya kami bawa ke Polda, lalu dilakukan tes swab dengan hasil negatif, dan lanjut tes urine dengan hasil positif metamfetamin,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku sudah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali, kepada R yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Proses pembayaran terkait pemesanan sabu tersebut dilakukan secara cash (tunai). Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apa motif tersangka menggunakan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Yen).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Yen).

“Masih kita dalami motifnya apa dia menggunakan sabu, tersangka IPT ini mengaku hanya untuk mengisi kekosongan saja,” lanjut Kombes Yusri.

Atas aksinya tersebut, publik figur yang selama pandemi disibukkan dengan berjualan online ini akan dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT