Rabu, 13 Januari 2021 17:55 WIB
Begini Cara Kerja Tim DVI Identifikasi Korban Bencana
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sukses mengidentifikasi empat korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182, hari ini Rabu (13/1/2021).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan sampai pukul 09.00 WIB, empat nama korban yang berhasil diidentifikasi antara lain, Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto dan keempat atas nama Asy Habul Yamin.
Ia mengatakan, Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, telah menerima 137 kantong jenazah korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Sementara dari total tersebut telah berhasil teridentifikasi sebanyak 4 korban.
Jumlah tersebut masih sama dengan hari sebelumnya dan belum ada penambahan. “Kami telah menerima 35 kantong properti terkait korban Sriwijaya Air SJ 182. Tim RS Polri langsung melakukan identifikasi temuan-temuan tersebut,” tutur Rusdi, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, dari sisi DVI RS Polri telah mengumpulkan sebanyak 112 sampel DNA hingga pagi hari ini. Jumlah tersebut masih belum memenuhi jumlah manifes korban Sriwijaya Air SJ 182 yakni sebanyak 62.
Identifikasi Korban Bencana Gunakan DVI
Sekadar informasi, proses DVI ini biasanya digunakan untuk keperluan identifikasi korban bencana dan kecelakaan. Sedikitnya terdapat lima fase yang dilakukan dalam DVI.
Data-data untuk proses DVI tidak bisa didapatkan oleh petugas sendiri. Data ini harus diserahkan keluarga terduga korban untuk bisa identifikasi jenazah yang ditemukan petugas. Karena itu, keluarga terduga korban wajib tahu hal-hal seperti ini.
Serahkan Data Antemortem Primer
Ada beberapa hal penting yang dibutuhkan pertugas DVI dalam identifikasi korban bencana. Agar petugas bisa identifikasi korban dengan sigap melalui 5 fase di atas. Salah satunya yaitu fase antemortem di mana tim DVI akan mengumpulkan data data fisik khas korban sebelum meninggal.
Bila ada kerabat atau keluarga yang menjadi korban bencana, maka ada hal-hal yang bisa dilakukan untuk membantu proses identifikasi lebih cepat. Pertama, bawa data antemortem terduga korban yang berupa satu data primer atau dua data sekunder.
Data primer ante mortem bisa berupa tiga hal yaitu gigi, friction ridge analysis (sidik jari, telapak tangan/kaki) dan DNA. Banyak yang tak menyadari bahwa data-data rekam medis sangat mendukung identifikasi korban bencana.
Salah satunya yaitu gigi yang merupakan anggota tubuh manusia yang tak mudah terbakar atau ikut membusuk. Gigi bisa didapatkan dari informasi dokter gigi atau tempat praktek gigi yang biasa didatangi terduga korban (jika pernah).
Berikutnya, sidik jari bisa didapatkan dari riwayat mengurus berkas-berkas pribadi seperti SKCK, E-KTP, paspor dan catatan kepolisian. Bisa juga dari data biometrik (absen fingerprint kantor), barang-barang pribadi terduga korban. Atau sidik kaki biasanya digunakan pada korban bayi.
Terakhir yaitu tes DNA jika korban ditemukan dalam potongan tubuh. DNA bisa diambil dari sampel darah atau biopsi dan objek personam terduga korban. Akan dicocokkan dengan sampel dari keluarga yang diambil dari sekaan pipi dalam dan darah. Tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan pada korban yang tidak mempunyai relasi seperti anak adopsi.
Keluarga Dapat Serahkan Data Antemortem Sekunder
Selain data antemortem primer, terdapat juga data antemortem sekunder yang bisa dijadikan bahan indentifikasi. Namun, keluarga korban harus menyerahkan setidaknya dua barang jenis antemortem sekunder.
Data sekunder biasanya berupa foto, berupa foto terduga korban dan foto terakhir sebelum bencana atau foto diduga memakai pakaian yang sama saat bencana terjadi.
Selain itu, bisa juga yang menunjukkan perhiasan atau pakaian yang sering dipakai. Bisa juga foto yang menunjukkan secara jelas ciri fisik tertentu dari korban.
Melaporkan ke Posko DVI/ Antemortem
Saat terjadi bencana dan akan mengidentifikasi keluarga, datangnya ke posko antemortem. Di sana keluarga korban adan ditanya dan diwawancarai mengenai terduga korban.
Setelah itu keluarga bisa melaporkan kehilangan korban. Setelah ini keluarga korban akan mengisi lembar kuning untuk setiap terduga korban. Dilanjutkan dengan wawancara lebih lanjut dan akan menanyakan soal nama, nomor KTP, alamat lengkap (tempat tinggal, kantor), ciri fisik yang berbeda dari orang lain.
Proses identifikasi ini perlu kerja sama antara petugas dan keluarga korban. Terkait DVI atau proses identifikasi korban bencana. Terakhir, di awal tahun 2021 Indonesia kembali berduka dengan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021. Kecelakaan pesawat ini setidaknya merenggut lebih dari 50 korban jiwa dan kru pesawat yang bertugas.(Sumber: Humas Polri)