test

Hukrim

Selasa, 8 Desember 2020 17:35 WIB

Polisi Telah Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Sumatera Utara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar soal pengungkapan kasus ganja.

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah memusnahkan lima hektar ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lima hektar ladang ganja itu sudah dimusnahkan polisi dengan cara dibakar.

"Pemusnahan lima hektar ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut lalu dibakar," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam pernyataannya, Selasa (8/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto:PMJ News/Fjr).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto:PMJ News/Fjr).

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengungkapkan, pemusnahan ladang ganja itu berkenaan dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. Polri bekerjasama dengan Bea Cukai.

"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.

Dalam pengungkapan itu, aparat gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, satu unit mobil, dan meringkus 5limaorang tersangka.

"Sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai tiga TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," tutur Krisno.

Di kesempatan yang sama, Krisno mengimbau agar pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial. Sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman yang produktif.

BERITA TERKAIT