test

News

Kamis, 26 November 2020 20:03 WIB

Kementerian KKP Hentikan Sementara Penerbitan SPWP Ekspor Benih Lobster

Editor: Ferro Maulana

Petugas menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekarang menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), usai penetapan tersangka Edhy Prabowo.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, hari ini Kamis (26/11/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di kawasan Pengelolaan Perikanan RI.

Selain itu, disebutkan pula bahwa penghentian SPWP juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam pernyataan resminya, Kamis (26/11/2020).

Semetara itu, diirnya juga menyebut KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat 1 hari setelah surat edaran terbit.

BERITA TERKAIT