test

News

Senin, 23 November 2020 15:43 WIB

Abaikan Protokol Kesehatan Saat Tugas, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot

Editor: Ferro Maulana

Protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana akhirnya dicopot dari jabatannya.

Sukana diberhentikan pasca dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhamad Irfan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” terang Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Lebih jauh Kamaruddin menegaskan keputusan itu diambil setelah tim yang dibentuk Itjen Kemenag melakukan proses investigasi berkenaan insiden tersebut.

Ia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan prokes jajaran Kemenag dalam bertugas.

Hal itu wajib dilakukan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. “Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan dalam tugasnya,” sambungnya.

“Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid,” jelas Kamaruddin menambahkan.

Untuk diketahui, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.

Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.(Kemenag/Fer)

BERITA TERKAIT