Selasa, 7 Mei 2019 22:01 WIB
Kapolri Laporkan Ada 159 Kasus Tindak Pemilu ke DPD RI
Editor: Redaksi
PMJ- Ada sebanyk 159 kasus tindak pidana yang ditangani Polri selama proses pemilu 2019 ini. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan yang dilakukan tim Mabes Polri. Hal itu disaqmpaikan, Kapolri Jendral Tito Karnavian Tito dalam rapat evaluasi Pemilu 2019 bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
"159 kasus di antaranya diproses pidana melalui proses mekanisme Gakkumdu, gerakan hukum terpadu yang melibatkan Polri sebagai penyidik kejaksaan dan kemudian masuk dalam proses peradilan," terang Titi Karnavian
Tito Karnavian mengungkapkan, sekitar 600 perkara terkait pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dari 600 hampir 2/3 bukan tindak pidana pemilu non mitigasi. Sisanya, 159 kasus itu dianggap pidana pemilu,"jelas Tito.
Ia mengungkapkan, terkait kasus yang dilaporkan berupa persoalan pemalsuan e-KTP, pemalsuan surat suara, hingga jadwal kampanye. Tito pun menjabarkan sejumlah kasus yang sedang ditindaklanjuti.
"Ada money politics 38 perkara yang dianggap bisa diangkat jadi proses pidana. Kemudian tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon 28 perkara, menghina peserta pemilu 1 perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 13 perkara, kampanye gunakan tempat ibadah dan pendidikan 15 perkara, kampanye gunakan fasilitas pemerintah 10 perkara," papar Tito. (Fjr/Gtg-03).