test

News

Jumat, 3 Januari 2020 14:32 WIB

Sempat Gratis, Tol Dalam Kota Kembali Berlaku Normal

Editor: Fitriawan Ginting

Pembatasan kendaraan di Jakarta belum berlaku. (Foto : PMJ/Gtg).

PMJ- Sebelumnya tarif tol dalam kota Jakarta dibebaskan dari biaya, setelah situasi banjir yang dialami beberapa wilayah di Jakarta. Kini, taruf tol sudah kembali normal seperti semula. Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani menegaskan, tarif Jalan Tol Dalam Kota telah kembali diberlakukan secara normal hari ini sejak pukul Pukul 12.00 WIB.

Hal ini dilakukan usai Jasamarga memberlakukan pembebasan biaya penggunaan Jalan Tol Dalam Kota (Non Tarif) dari hasil koordinasi Kementerian BUMN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Jalan Tol sejak Rabu 1 Januari 2020.

"Hari ini Jumat 3 Januari 2020, pembebasan pembayaran tarif Jalan Tol Dalam Kota telah diberlakukan kembali secara Normal sesuai dengan tarif yang ada sebelumnya," tulis Desi Aryani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2019).

Desi menambahkan, dengan kembali dinormalkamnya tarif ini, pihaknya memastikan kondisi jalan tol maupun gerbang tol di area Jalan Tol Dalam Kota telah beroperasi normal.

"Untuk mengantisipasi cuaca Jadetabek ke depan dan agar tidak terjadi genangan yang berdampak pada tidak berfungsinya jalan tol dengan baik, kami telah menyiapkan pompa-pompa air, sand bag dan mengecek saluran drainase berfungsi dengan baik khususnya pada lokasi rawan genangan," terang Desi. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT