test

Hukrim

Rabu, 7 Oktober 2020 22:01 WIB

Gasak Barang Elektronik Perusahaan, Karyawan Ini Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Personel Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, mengamankan seorang laki-laki berinisial SP alias IP (26), warga  jalan Penas Tani IV Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/2020) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan, membenarkan pihaknya mengamakan seorang pemuda lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di Gues House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Suryamas Cipta Perkasa-1 (PT SCP-1).

Pelaku ditangkap oleh Petugas Polsek Sebangau Kuala di Mess Perusahaan PT Suryamas Cipta Perkasa-1 beserta barang - barang hasil curiannya.

Barang elektronik hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Untuk diketahui, Polsek Sebangau Kuala menerima laporan dari Suharto (53), Humas PT SCP I bahwa di Perusahaan tersebut telah mengalami kehilangan barang elektronik berupa, satu unit drone merek Dji Mavic Pro warna abu-abu, satu laptop merk Lenovo dan satu Laptop merk HP. Selanjutnya Polsek Sebangau Kuala melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang pelaku pencurian tersebut.

Kepada petugas, pelaku yang hanya lulusan SMP (Paket B) ini mengatakan ia mengambil drone yang berada di dalam tas ransel di atas meja ruang tengah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Suryamas Cipta Perkasa 1, Rabu (30/09/2020).

Selanjutnya pelaku mengambil dua buah laptop, masing-masing merek Lenovo dan merek HP dengan masuk melalui jendela kamar depan yang tidak terkunci pada Sabtu (3/10/2020).

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit drone merk Dji Mavic Pro dan dua unit laptop merek Lenovo dan HP diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut,” bebernya, Rabu (07/10/2020).

Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Fer).

BERITA TERKAIT