test

Hukrim

Sabtu, 10 Oktober 2020 20:08 WIB

Demo Anarkis, Polisi: Yang Ditahan Ada 7 Orang

Editor: Ferro Maulana

Aksi demo (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 87 orang perusuh yang diamankan saat aksi demo anarkis Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan sebanyak tujuh orang tersangka dilakukan penahanan.

“Untuk yang dilakukan penahanan ada tujuh orang. Karena kan Pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur Pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Kombes Yusri juga menuturkan untuk tersangka yang lain masih di dalami apakah ada keterlibatan maupun peran yang lain.

“Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah lima tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami,” ucap Yusri.

Untuk diketahui, aksi demonstrasi yang terjadi pada Kamis (8/10/2020) lalu, terjadi bentrokan dari massa perusuh dan kepolisian. Kemudian dengan terjadinya bentrokan ataupun kerusuhan itu beberapa fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan ribuan orang yang diduga sebagai perusuh atau anarko. Mereka disebut yang menunggangi demonstrasi hingga berujung rusuh. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT