test

Hukrim

Kamis, 22 Oktober 2020 18:10 WIB

Ngeri, Polisi Temukan Selebaran Berisi Seruan untuk Penjarahan di Bali

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono saat berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan pihaknya membenarkan beredarnya selebaran atau pamflet yang menyerukan untuk melakukan penjarahan di wilayah Denpasar, Bali.

Lebih jauh Awi memaparkan pamflet itu berisi hasutan yang mengatasnamakan “Aksi Nasional Bergerak Bersama Batalkan Omnibus Law Bersama BEM Universitas Udayana-LBH Bali”.

"Memang betul Polda Bali hari ini telah menemukan di beberapa titik di daerah Denpasar terkait adanya pamflet, selebaran yang ditempel di beberapa tempat yang berisi tentang ajakan atau hautan untuk melakukan perbuatan tindak pidana berupa tulisan 'serang, hancurkan, jarah dan bakar'," ujar Awi di Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurut Awi, polisi juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana untuk mencari tahu keberadaan selebaran itu. Tetapi, mereka mengaku tidak mengetahui.

"Kita klarifikasi ke BEM Universitas Udayana dan LBH Bali, bahwa mereka bukan yang membuat pamflet selebaran tersebut," urainya melanjutkan.

Masih dari keterangan Awi, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencari tahu penyebaran pamflet di Denpasar itu dengan membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Bidintelkam Polda Bali.

"Kita melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku yang telah membuat pamflet, atau selebaran yang berisikan ajakan atau hasutan untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut," tandasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT