test

News

Kamis, 16 April 2020 16:09 WIB

Pandemi Virus Corona, Begini Protokol Kesehatan di Transportasi Laut

Editor: Ferro Maulana

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko. (Foto: Dok Net/ Ist)

PMJ - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh seluruh pemangku kepentingan transportasi laut selama pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko menjelaskan pada sektor transportasi laut, pengendalian transportasi tersebut dilakukan oleh penumpang, operator kapal, serta operator pelabuhan. Protokol dijalankan mulai dari persiapan dan selama perjalanan, hingga sampai tempat tujuan atau kedatangan.

"Bagi penumpang kapal diwajibkan untuk mengenakan serta menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan seperti masker dan hand sanitizer untuk memakainya sepanjang perjalanan," tutur Wisnu dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Kamis (16/04/2020).

Dirinya kembali menerangkan, penumpang juga wajib menjaga jarak fisik, mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan bila mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan. Serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, ia mengimbau operator kapal untuk dapat menjual tiket secara daring, serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal. Kemudian juga melakukan sterilisasi kapal secara berkala, serta menyediakan peralatan yang memadai untuk melakukan pengecekan kesehahatan.

Lebih jauh, ia memaparkan operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat serta protokol keselamatan selama dalam perjalanan. Seluruh personel harus dipastikan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang.

Masih dari penjelasannya, bagi operator pelabuhan, wajib untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing.

Di samping itu, juga memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. (FER).

BERITA TERKAIT