test

News

Rabu, 22 April 2020 16:55 WIB

Menaker: 2.084.593 Pekerja Dirumahkan Imbas Pandemi Corona

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok Net).

PMJ - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2.084.593 pekerja terpaksa dirumahkan terimbas pandemi corona. Dari jumlah tersebut, beberapa ada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Total antara sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan itu perusahaannya ada 116.370 dan jumlah pekerjanya ada 2.084.593," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam diskusi secara daring di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut Ida menjelaskan, perusahaan di sektor formal yang terkena dampak wabah hingga April 2020 mencapai 84.926 perusahaan. Sementara pekerja atau buruh di sektor tersebut yang dirumahkan atau kena PHK sekitar 1.546.208 orang.

Sementara perusahaan di sektor informal yang terkena dampak Covid-19, menurut Ida, dari data terdaftar di Kemnaker ada 31.444 perusahaan. Sementara jumlah pekerja yang dirumahkan atau kena PHK dari sektor ini ada 538.385 orang.

Sedangkan, pekerja atau buruh dari sektor formal yang terbanyak dirumahkan ada di DKI Jakarta sebanyak 450.955 orang, diikuti Jawa Barat 124.811 orang dan Jawa Tengah 119.881 orang.

Dengan demikian, dari rincian tersebut Menaker mengatakan bahwa jumlah orang yang dirumahkan lebih banyak dibandingkan pekerja atau buruh terkena PHK.

"Jadi 85 persen mereka dirumahkan. Sebanyak 15 persenan itu di-PHK,"tukasnya.

BERITA TERKAIT