Jumat, 8 Mei 2020 08:01 WIB
Syarat Izin Berpergian Saat Diberlakukan PSBB
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Dalam Surat nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) ini ada beberapa kriteria pengecualian kepada seseorang untuk tetap bisa berpergian.
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta tercantum di bawah ini: