test

News

Jumat, 12 Juni 2020 13:48 WIB

Warga Non-Jabodetabek yang Kos di Jakarta Harus Punya SIKM

Editor: Ferro Maulana

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: PMJ/ IST)

PMJ - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan warga yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jabodetabek tidak bisa masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).

Aturan ini juga berlaku bagi warga non-Jabodetabek yang tinggal indekos di wilayah Jakarta di mana wajib punya SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.

"Warga non-Jabodetabek (yang kos di Jakarta) tetap perlu (SIKM). Kecuali sepanjang pandemi Covid-19 ini tidak akan keluar Jakarta," terang Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/06/2020).

Menurut Syafrin, warga non-Jabodetabek yang kos di Jakarta tidak dapat mengganti SIKM dengan Surat Keterangan Domisili. SIKM dibutuhkan karena Pemprov DKI benar-benar ingin mengendalikan pergerakan orang dari luar ibu kota.

Pengendalian pergerakan orang dibutuhkan sebagai upaya menekan penyebaran wabah virus corona di Jakarta. Karena, saat ini Jakarta sudah mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi itu bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19. Karena itu kami mengimbau, siapapun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta itu tetap wajib mengurus SIKM," jelasnya.

Sedangkan, masyarakat Bodetabek yang indekos di wilayah Jakarta tidak memerlukan SIKM. Mereka hanya butuh menunjukkan e-KTP kepada petugas.

"Warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta, karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," tambahnya.

Lanjut Syafrin, pengecekan bakal dilakukan kepada setiap pendatang yang kos di Jakarta. Meski begitu, mekanisme pengecekan tidak berada di pusat. "Itu mekanisme pengecekannya di level warga, akan dilakukan oleh tim gugus tugas RW," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT