test

News

Rabu, 17 Juni 2020 11:56 WIB

Gara-gara Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp8 Juta

Editor: Ferro Maulana

Polisi Austria menangkap pria yang kentut sembarangan. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Kentut merupakan perbuatan yang lumrah bagi manusia. Jarang sekali, orang kentut di depan umum dikenakan sanksi berat atau denda yang besar.

Tetapi, seorang pria di Austria diberikan sanksi denda sebesar 500 euro (sekitar Rp8 juta, berdasarkan kurs mata uang saat ini, red) karena kentut di depan aparat kepolisian pada awal bulan ini.

Ya, pihak kepolisian Wina mengambil keputusan untuk menjatuhkan denda uang tersebut, dengan alasan aksi tidak terpuji itu diambil tidak hanya karena pria itu buang angin.

"Tentu saja tidak ada yang melaporkan satu kali ‘kentut’ secara tidak sengaja,” terang kepolisian Wina di Twitter resminya.

Tanggapan tersebut disampaikan kepolisian setelah foto lembar tuduhan, yang dikeluarkan polisi atas "pelanggaran kesopanan publik", dishare di media sosial.

Polisi mengatakan, "pelaku telah bertindak secara provokatif dan tidak kooperatif" saat didekati oleh petugas pada 5 Juni 2020.

Selanjutnya, pelaku bangkit dari bangku taman, "memandangi para petugas dan tampaknya dengan sengaja buang angin dengan keras di sekitar para petugas".

Dijelaskan pula, pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka ini akhirnya membayar atas perbuatannya tersebut, dimana anggota kepolisian Wina "lebih suka jika tidak dikentuti". (Sumber: BBC/ FER).

BERITA TERKAIT