test

News

Minggu, 9 Agustus 2020 08:24 WIB

Waspada! Zona Merah di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Api Sinabung

Editor: Ferro Maulana

Erupsi Gunung Api Sinabung. (foto: PMJ/ Dok Net).

PMJ - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo mengimbau kepada warga dan wisatawan yang tengah berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk berhati-hati.

Berkenaan dengan ketentuan zona merah di kawasan terdampak erupsi Gunung Api Sinabung, yaitu, mereka dilarang mendekat atau memasuki wilayah yang tergolong mematikan bila erupsi itu terjadi.

"Kita minta masyarakat patuh. Jangan mendekat ke zona merah. Ini demi keselamatan bersama. Kita harap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Plt Kepala BPBD Karo, Natanail saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/8/2020).

Natanail melanjutkan, wilayah terdampak yang masuk dalam zona merah erupsi Gunung Api Sinabung merupakan lokasi di areal 3 km dari puncak gunung. Kemudian radius 5 kilometer untuk sektor selatan-timur serta radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara.

“Seluruh aktivitas di zona merah kita larang ya,” ucapnya menegaskan.

Walaupun mengalami erupsi, kata Natanail, hingga sekarang tidak ada perubahan dalam status aktifitas kegunungapian Sinabung. Sinabung masih tetap berstatus Siaga atau Level III.

Gunug Api Sinabugn di Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengalami erupsi pada Sabtu (08/08/2020) sekitar pukul 1:58 WIB. Kegiatan erupsi membuat kolom letusan hingga mencapai 2 ribu meter di atas puncak gunung berketinggian 2.460 mdpl tersebut.

Kolom letusan teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah timur. Erupsi ini terekam seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi lebih kurang 1 jam 44 detik.

Dampak erupsi, sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Karo, tertutup abu vulkanik. Antara lain, Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Merdeka. (BNPB/ Fer)

BERITA TERKAIT