test

News

Rabu, 9 September 2020 14:39 WIB

Emiten Dapat Nikmati Tarif PPh 17 Persen, Begini Syaratnya

Editor: Ferro Maulana

Kementerian Keuangan. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan ketentuan berkenaan dengan mekanisme pemenuhan syarat penurunan tarif PPh badan yang berbentuk perseroan terbuka atau perusahaan yang listing (Emiten) di bursa efek dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif sebesar tiga persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Tarif PPh badan yang dimaksud dalam beleid yakni 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022. Hal itu berarti, memenuhi persyaratan tersebut WP Badan (Emiten) bisa mendapatkan tarif 19 - 17 persen.

Adapun ketentuan atau persyaratan tertentu, seperti dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 2 yaitu harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor secara penuh.

Syarat lainnya yaitu harus memenuhi ketentuan, misalnya keseluruhan saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Syarat-syarat itu kemudian disampaikan dalam bentuk laporan ke Ditjen Pajak.

Bentuk laporannya yang harus dilaporkan terdiri atas dua jenis laporan. Pertama, laporan bulanan terkait kepemilikan saham di atas emiten atau perusahaan publik baik melakui biro administrasi efek atau menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Kedua, laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa. Formatnya mencakup jumlah nama saham, hubungan kepemilikan saham, pengendalian, jumlah kepemilikan saham dan persentase.

Sementara, ketentuan terkait tarif PPh badan yang lebih rendah 3 persen bagi PT dan BUT, tidak berlaku bagi WP yang melakukan buy back saham. Tarif itu juga tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang meliputi pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.

Sedangkan, bagi WP yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka PPh badan terutang dihitung dengan tarif Pajak PPh umum yakni 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022.(Kemenkeu/ Fer)

BERITA TERKAIT