test

Hukrim

Rabu, 18 November 2020 16:05 WIB

Mabes Polri Bongkar Puluhan Kilo Sabu, Ganja dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Editor: Fitriawan Ginting

Wajah Para tersangka. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.

"Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 52,4 kg narkotika jenis sabu, kemudian ada narkotika ganja sebanyak 6 kg dan 32.940 butir ekstasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Wajah Para tersangka. (Foto : PMJ/Fjr).

Sementara itu, dalam keterangan yang sama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan para pelaku melakukan aksinya dari kota satu ke kota lain.

"Jadi kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba Pekanbaru, dengan tujuan Jawa Timur, lalu Mandaling Natal Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Surabaya," kata Krisno.

Dia juga menuturkan sebanyak 13 orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

Barang bukti yang diamankan. (Foto: PMJ/Fjr).

"Tersangka yang kita tangkap ada 13 orang bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir, Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Doddy Syaputra, dan M Arsudin," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT