test

Hukrim

Jumat, 4 Januari 2019 17:05 WIB

Menteri Susi Jadi Korban Fitnah, Dirjen KKP Laporkan ‘DS’ ke Polda Metro

Editor: Redaksi

Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Foto: Istimewa)
PMJ – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menjadi korban fitnah atau pencemaran nama baik. Berdasarkan surat laporan LP/46 / I / 2019/PMJ /DITRESKRIMUM, pelapor, Ir M Zulficar, M.MSC selaku Dirjen KKP melaporkan ‘DS’ ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (04/01/2018) siang, sekira pukul 14.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Menurut Kombes Argo, pelapor yang diberikan kuasa oleh Menteri Susi menerangkan bahwa sekitar bulan Desember 2018, terlapor ‘DS’ dengan nomer telpon XXX menghubungi korban melalui WhatsApp dengan kata-kata kasar. “Terlapor juga mengirimkan foto milik korban (Susi) bersama dengan Sandiaga S Uno dengan kata-kata kurang sopan (terhadap foto Susi),” terang Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (04/01/2019). Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan serta dicemarkan nama baiknya. Terlapor ‘DS’ akan disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah Tindak Pidana ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. (FER).

BERITA TERKAIT