test

Hukrim

Selasa, 8 Januari 2019 16:01 WIB

Polres Pelabuhan Tangkap Penipu Curanmor dengan Modus Lapangan Kerja

Editor: Redaksi

Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan. (Foto: PMJ News)
PMJ – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tim Opsnal Unit II Pidana Umum pimpinan Kanit II Tipidum Ipda Aris, SH, dan Kasat Reskrim AKP. M. Faruk Rozi, SIK, M.Si telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Polisi berhasil meringkus dua pelaku yaitu ‘AK’ dan ‘S’ di dua lokasi yang berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo pun menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan, bahwa tersangka ‘AK’ menawarkan  kepada korban ‘LR’ sebuah pekerjaan sebagai karyawan di PT Adi Purusa yang berdomisili  di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan bujuk rayu (rangkaian kata-kata bohong) sanggup  bisa mempekerjakan korban di perusahaan tersebut. [caption id="attachment_7340" align="aligncenter" width="1280"]Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan. Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan.[/caption] “Selanjutnya korban tertarik dengan tawaran tersangka tersebut  yang kemudian  pada Kamis tanggal 22 Nopember 2018 sekira pukul 09.30 WIB korban ‘LR’ dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox No Pol B 3411 UPC  bertemu dengan tersangka ‘AK’ di daerah Warakas Jakarta Utara yang kemudian tersangka ‘AK’ mengajak  korban menuju parkiran PT JICT 1 dengan berboncengan sepeda motor milik korban,” jelas Kombes Argo, di Jakarta, Selasa (08/01/2019). Kombes Argo kembali menuturkan, setibanya di pelataran parkir PT JICT 1, tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan akan memanggil orang kantor dan korban diminta untuk menunggu sebentar.  Setelah korban menunggu   berjam-jam ternyata tersangka tidak kembali bahkan handphone milik tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi, sehingga korban merasa ditipu serta melaporkan kejadian ini ke SPK Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 22 Nopember 2018. [caption id="attachment_7341" align="aligncenter" width="1280"]Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi.[/caption] “Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, maka pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Unit 2 Pidum berhasil menangkap tersangka ‘AK’ di parkiran Puskesmas Kelurahan Koja Jakarta Utara dan dari tersangka berhasil di sita barang bukti berupa berkas lamaran kerja berikut pas foto milik korban ‘LR. Sedangkan untuk sepeda motor Yamaha Aerox milik korban  telah dijual kepada ‘S’ selaku pedagang aksesories sepeda motor seharga Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka ‘AK’ memenuhi  kebutuhan keluarga,” paparnya lagi. Masih dari keterangan Kombes Argo, polisi pun melakukan pengembangan lebih lanjut. Dan, Tim Opsnal Unit 2 Pidum berhasil menangkap ‘S’  di daerah Sukapura Jakarta Utara. Tersangka ‘S’ pun membenarkan telah membeli sepeda motor Yamaha Aerox dari tersangka ‘AK’ seharga Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh tersangka ‘S’ sepeda motor tersebut dijual lagi kepada ‘Y’ untuk dibawa ke Palembang seharga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan motor tersebut dibelikan satu unit motor Yamaha Mio Soul dengan No Pol B 6670 UNO. [caption id="attachment_7342" align="aligncenter" width="1152"]Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi.[/caption] “Dari tersangka ‘S’ juga diamankan  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan No Pol. B 4063 FOR  tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Untuk ‘AK’ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dan, saudara ‘S’ disangkakak Pasal 480 KUHP,” jelasnya menutup pembicaraan. (FER).  

BERITA TERKAIT