test

Hukrim

Senin, 14 Januari 2019 12:40 WIB

KPK Panggil 2 Saksi Dalam Penyidikan Kasus TPPU Tersangka ‘ME’

Editor: Redaksi

Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tribun/ Dok Net)
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Kedua saksi yang berasal dari unsur swasta tersebut yaitu Sugiono dan Nugroho. Mereka dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka Muchtar Effendi (ME), tersangka kasus TPPU yang juga merupakan teman dekat Akil Mochtar. "Kedua saksi diperiksa untuk tersangka ‘ME’," terang Jubir KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (14/01/2019). Menurut fakta persidangan dalam perkara Akil Mochtar, tersangka Muchtar Effendi diduga telah menerima uang dari sejumlah pihak. Uang itu diduga telah diterimanya terkait dengan permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. Yakni, dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzzana. Adapun total uang yang diterima Muchtar sekitar Rp35 miliar, yang kemudian diserahkan sebagian ke Akil Mochtar, dengan rincian sebanyak Rp17,5 miliar untuk kepentingan Akil Mochtar dan Rp3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Samagat. Sementara, sisa uang sekitar Rp13,5 miliar diduga dikelola Muchtar atas sepengetahuan Akil. Atas perbuatannya, Muchtar pun disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Muchtar juga telah menyandang status terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Akil Mochtar. Dalam perkara itu, ia pun telah divonis 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan. (FER).

BERITA TERKAIT