test

Hukrim

Jumat, 25 Januari 2019 17:01 WIB

Terkait Suap Proyek Infrastruktur, Ini Kronologi Penangkapan Bupati Mesuji

Editor: Redaksi

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. (Foto: Dok Net)
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan ke masyarakat perihal kronologis operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Mesuji, Khamami di Lampung yang terlibat penerimaan suap proyek infrastruktur di wilayah kebijakannya. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan awal mulanya tim OTT KPK menerima informasi bahwa adik Khamami, Taufik Hidayat diduga sedang membawa uang suap milik kakaknya setelah diterima di depan sebuah toko. "Pada Rabu (23/01/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan ‘TH’ (adik Bupati Mesuji) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," terang Basaria di Jakarta, Kamis (24/1/2019). Selain ‘TH’, tim juga meringkus dua orang lainnya di lokasi yang sama yakni Mai Darmawan (rekan TH) dan supir pribadi Bupati Mesuji. "Uang suap dititipkan di toko Ban menunggu ‘TH’ datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah (mobil yang dikendarai Taufik)," jelasnya. Sekira pukul 15.30 WIB, tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan perantara suap bernama Kardinal. Berikutnya, secara paralel tim juga bergerak ke kantor milik pihak pemberi suap Sibron Aziz di Jalan Harun Il Tanjung Karang Timur. Dari lokasi tersebut tim penyidik menciduk Sibron bersama dua orang staf keuangan. Selanjutnya, pada pukul 01.00 dini hari WIB, tim menuju ke rumah dinas Bupati dan mengamankan Khamami, Bupati Mesuji. Lalu, pada pukul 06.00 pagi WIB hari tim mengamankan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Mesuji, Wawan Suhendra di kantornya. "KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu: Diduga sebagai Penerima: ‘KHM’ (Khamami), Bupati Kabupaten Mesuji periode 2017-2022, ‘TH’ (Taufik Hidayat), Swasta- Adik Bupati Mesuji, ‘WS’ (Wawan Suhendra), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," papar Basaria. Sementara itu, tersangka sisanya adalah pihak yang diduga sebagai pemberi suap yaitu pemilik PT Jasa Promix Nusantara, dan PT Secilia Putri, Sibron Azis; bersama satu orang swasta bernama Kardinal. Dalam kasus tersebut, Khamami dan adik kandungnya Taufik Hidayat beserta Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya menerima suap senilai Rp1,28 Miliar berkenaan penanganan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji. Ketiganya dikenakan asal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan, dua tersangka lain, Sibron Azis selaku pemilik PT JPN dan PT SP bersama satu orang swasta bernama Kardinal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas kesalahannya sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf aatau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT