test

Hukrim

Jumat, 8 Februari 2019 10:52 WIB

Terbukti Edarkan Sabu, Dua Sejoli Ini Dibekuk Polsek Tambora

Editor: Redaksi

Unit Narkoba Polsek Tambora tangkap pasangan yang mengedarkan narkoba sabu. (Foto: PMJ News)
PMJ - Dua pasang sejoli ‘DA’ (27) dan ‘LPA’ (29), harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi karena keduanya tertangkap tangan, terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi SH, Rabu (06/02/2019). Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, SH, mengungkapkan, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost  yang berlokasi di Jalan Tawakal VI A RT 02/ 09 Tomang, Grogol Petamburan Jakarta Barat, dihuni oleh sepasang kekasih yang mencurigakan sebagai pengedar sabu. [caption id="attachment_12418" align="aligncenter" width="648"] Barang bukti berupa narkotika jenis sabu diamankan pihak kepolisian.[/caption] "Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (06/02/2019) anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi SH meringkus keduanya di salah satu kamar kos tersebut," tutur Kompol Iver, Jumat (07/02/2019) Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin, SH, MH, menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di dalam kamar kost tersebut, ternyata ditemukan lima paket sabu dengan tiga macam ukuran yang dimasukkan ke dalam tas warna biru tua merek Travel Mate yang berada di lantai kost. Selain itu di dalam kamar kost tersebut, tim juga menemukan dua buah timbangan elektrik dan 3 handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi antar jaringan tersebut dengan bandar narkoba dalam melakukan transaksi. "Hasil interview kedua pelaku tersebut, mereka disuruh mengambil sabu dari anak buah ‘AJS’ yang  berada di LP Salemba untuk diantarkan atau diedarkan kepada beberapa orang jaringan maupun pengedar sesuai arahan ‘AJS’," jelas AKP Supriyatin. Masih dari keterangannya, dari jasa mengedarkan barang haram tersebut,  mereka mendapatkan uang jasa Rp2 juta dari orang yang diutus ‘AJS’. Dari hasil test urine terhadap kedua Pelaku ‘DA’ dan ‘LPA’,  positif metamfetamina (sabu). "Keduanya kita jerat Pasal 114  Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya lagi menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT