test

Hukrim

Kamis, 14 Februari 2019 11:54 WIB

Mencuri Demi Foya-foya, Pria Setengah Baya Ini Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
PMJ - Seorang pria setengah baya berinisial ‘IN’ alias ‘PK’ Bin ‘HH’, saat ini harus menjalani kesehariannya di balik jeruji. Pria berusia 40 tahun ini ditangkap polisi lantaran nekat  mencuri di rumah korbannya di Komplek DPR RI Blok A/42 RT 014/001 Joglo Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (11/02/2019) Kapolsek Kembangan di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Handono menjelaskan, awal mula  saat korban sedang membeli obat di Puskesmas Kebon Jeruk dan rumah hanya tinggal pelaku seorang diri yang saat itu disuruh untuk mengecat kusen rumahnya. Setelah membeli obat korban kembali kerumah dan pelaku sudah tidak ada, kemudian korban mengambil kunci rumah kepada tetangga belakang rumahnya, setelah mendapat kunci korban ingin mengambil uang yang berada di dalam lemari. [caption id="attachment_13319" align="aligncenter" width="581"] Tersangka pencurian yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Namun saat ingin mengambil uang ternyata laci lemari telah rusak. Bahkan, uang senilai Rp25 juta dan sebuah cincin bermata berlian telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kembangan "Pelaku ini mengambil uang milik korban dengan cara mencongkel laci lemari pakaian korban," jelas Kompol Joko, di Jakarta, Kamis (14/02/2019). Mendapati laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek kembangan Iptu Dimitri Mahendra bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, di mana sebelumnya telah mendapat cir-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan. "Pelaku berikut barang buktinya kita tangkap di depan Gedung Bakrie Tower Jalan Rasuna Said, Setia Budi Jakarta Selatan," sambungnya. Dari hasil keterangannya, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban. Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk foya-foya dan membeli Sebuah Jaket Merk JF warna hitam abu-abu dan Sepasang sandal jepit merk converse warna hitam. "Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (FER).

BERITA TERKAIT